Pengikut

Cari

Senin, 12 November 2012

K3

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

 

Tujuan dari penerapan K3 dalam suatu industri adalah :


  1. Menerapkan peraturan pemerintah UUD 1945 pasal 27 ayat 2, UU No. 14 Tahun 1969 pasal 9 & 10 tentang pokok – pokok Ketenagakerjaan, dan UU No. 1 Tahun 1970 Tentang keselematan kerja
  2.  Menciptakan suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manjemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintregasi, dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan, dan penyakit akibat kerja, serta terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif (SMK3, pasal 2 ).

Perkembangan terkini mengenai K3 sebagai integrasi dari ISO 9001 : 2000 (Quality) dan ISO 14001 : 1996 (Enviromental) yang diterapkan diseluruh Negara didunia adalah dengan munculnya berbagai macam sistem keamanan dan keselamatan kerja yang disesuaikan dan diselaraskan dengan kebutuhan dan compatibility dari jenis dan lingkungan di industri masing masing Negara tersebut, misalnya : 
  1. SMK3 (Indonesia)
  2. NSC (USA)
  3. SAFETY MAP (Autralia)
  4. British standard 8800 Guide to OH&SMS (Inggris)
  5. SGS Yarsley ICS & ISMOL ISA 2000 Requirements for S&HMS (Swiss)
  6. National Standard Authority of Ireland (Irlandia) 
  7. Det Norske Veritas Standard for Certification of OH&SMS (Holland)
  8. South African Bureau of Standard (Afrika Selatan)
  9. SIRIM QAS Sdn. Bhd. (Malaysia)
  10. OHSAS 18001 
  11. dll 

Faktor – faktor sumber bahaya adalah :

  1. Faktor fisik
  2. Faktor kimia
  3. Faktor biologi
  4. Faktor fisiologi
  5. Faktor psikologi